PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 135
(1) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134
ayat (3) terhadap sebagian atau seluruh materi Peraturan
Daerah Provinsi ditetapkan dengan produk hukum sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pembatalan terhadap sebagian materi Peraturan Daerah
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pasal dan/atau ayat.
