Pasal 134
(1) Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Gubernur tidak bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 133 ayat (2) huruf a, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri menerbitkan surat kepada Gubernur yang berisi
pernyataan telah sesuai.
(2) Dalam …
- 70 - -
95- 70 -
(2) Dalam hal hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Gubernur bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat
(2) huruf b, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan surat
kepada Gubernur yang berisi rekomendasi agar
Pemerintah Daerah Provinsi melakukan penyempurnaan
Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur atau
melakukan pencabutan Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Gubernur.
(3) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi tidak
melaksanakan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Gubernur dibatalkan.
