PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 133
(1) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132
melakukan klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Gubernur.
(2) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa hasil klarifikasi Peraturan Daerah Provinsi
dan Peraturan Gubernur yang:
- tidak bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi; atau
- bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
