PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 132
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri membentuk tim klarifikasi yang
unsur keanggotaannya terdiri atas:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri; dan
- Kementerian/Lembaga terkait.
(2) Tim …
- 69 - -
95- 69 -
(2) Tim klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri.
