PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 131
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Gubernur kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal ditetapkan untuk mendapatkan
klarifikasi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
juga terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah
dilakukan evaluasi.
