Pasal 130
(1) Gubernur menyampaikan hasil evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 126 kepada Bupati/Walikota
dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal diterimanya Rancangan Peraturan
Daerah dimaksud.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan kepentingan
umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, Bupati/Walikota menetapkan Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut menjadi
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota bertentangan dengan kepentingan
umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi, Bupati/Walikota bersama DPRD Kabupaten/
Kota melakukan penyempurnaan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya hasil evaluasi.
(4) Dalam …
- 68 - -
95- 68 -
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak ditindaklanjuti dan Bupati/Walikota tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota menjadi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tersebut
dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kelima
Klarifikasi Peraturan Daerah
Paragraf 1
Klarifikasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
