PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 129
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap:
- Rancangan …
- 67 - -
95- 67 -
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Daerah
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggara-
kan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
- Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
tentang Tata Ruang Daerah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang.
(2) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijadikan bahan Keputusan Gubernur.
