PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 128
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
melaporkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam berita acara untuk dijadikan bahan
Keputusan Gubernur.
