PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 127
(1) Gubernur membentuk tim untuk melakukan evaluasi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang keanggotaannya terdiri atas Satuan Kerja Perangkat
Daerah Provinsi sesuai kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Pajak Daerah dan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
tentang Retribusi Daerah;
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Tata Ruang Daerah; dan
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah, dan Pertanggungjawaban
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
(3) Tim Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
