PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 126
(1) Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum
diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten/Kota
kepada Gubernur untuk dievaluasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota
juga menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati/
Walikota tentang:
- penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; atau
- penjabaran pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap materi muatan, teknik penyusunan, dan bentuk
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 127 …
- 66 - -
95- 66 -
