Pasal 125
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri menyampaikan hasil evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 124 kepada Gubernur dalam
jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya Rancangan Peraturan Daerah
dimaksud.
(2) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi sudah sesuai dengan kepentingan umum
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tersebut menjadi Peraturan Daerah
Provinsi.
(3) Dalam hal hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih
tinggi, Gubernur bersama DPRD Provinsi melakukan
penyempurnaan dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya hasil
evaluasi.
(4) Dalam …
- 65 - -
95- 65 -
(4) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) tidak ditindaklanjuti dan Gubernur tetap
menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
menjadi Peraturan Daerah Provinsi, pembatalan
Peraturan Daerah Provinsi tersebut dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Paragraf 2
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
