PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 124
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
melaporkan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimuat dalam berita acara sebagai bahan keputusan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
