PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 123
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122
ayat (2) huruf a melakukan evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Daerah dan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Retribusi
Daerah berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2) Tim evaluasi sebagaimana dalam Pasal 122 ayat (2) huruf
b melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi tentang Tata Ruang Daerah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penataan ruang.
(3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dijadikan sebagai bahan keputusan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri.
Pasal 124 …
- 64 - -
95- 64 -
