PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 122
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri membentuk tim evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tentang Pajak Daerah dan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tentang Retribusi Daerah;
- tim …
- 63 - -
95- 63 -
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tentang Tata Ruang Daerah; dan
- tim evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang dalam negeri.
