PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 121
(1) Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata
ruang daerah sebelum diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk
dievaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Selain Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur juga
menyampaikan Rancangan Peraturan Gubernur tentang:
- penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
- penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; atau
- penjabaran pertanggungjawaban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
terhadap materi muatan, teknik penyusunan, dan bentuk
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
