PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 120
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
sampai dengan Pasal 119 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Bagian Keempat
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 121 …
- 62 - -
95- 62 -
