PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 119
Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk mendapatkan
nomor register Peraturan Daerah Provinsi sebelum
diundangkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Paragraf 2
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
