Pasal 118
(1) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak
ditandatangani oleh Gubernur dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117
ayat (2), Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi:
“Peraturan Daerah ini dinyatakan sah”.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir naskah
Peraturan Daerah Provinsi sebelum pengundangan
Peraturan Daerah Provinsi ke dalam Lembaran Daerah
Provinsi.
(4) Sekretaris …
- 61 - -
95- 61 -
(4) Sekretaris Daerah Provinsi membubuhkan kalimat
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Naskah Peraturan Daerah Provinsi yang telah dibubuhi
kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibubuhi nomor dan tahun serta diundangkan oleh
Sekretaris Daerah Provinsi.
