PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 117
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 116 ditetapkan oleh Gubernur
dengan membubuhkan tanda tangan.
(2) Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi tersebut disetujui bersama oleh DPRD
Provinsi dan Gubernur.
(3) Naskah Peraturan Daerah Provinsi yang telah
ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibubuhi nomor dan tahun oleh Sekretaris
Daerah Provinsi.
(4) Penomoran Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menggunakan nomor bulat.
