PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 116
Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
disampaikan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115, Sekretaris Daerah Provinsi
menyiapkan naskah Peraturan Daerah Provinsi dengan
menggunakan lambang negara pada halaman pertama.
Pasal 117 …
- 60 - -
95- 60 -
