PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 115
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah
disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur
disampaikan oleh pimpinan DPRD Provinsi kepada
Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Provinsi.
(2) Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal persetujuan bersama.
