Pasal 114
(1) Presiden menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, atau Rancangan Peraturan Presiden yang
telah disusun berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(2) Naskah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, atau
Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden menjadi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, atau Peraturan Presiden dengan
membubuhkan tanda tangan.
(3) Menteri …
- 59 - -
95- 59 -
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau Sekretaris Kabinet
membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan
Perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara atau Sekretaris Kabinet
menyampaikan naskah yang telah dibubuhi nomor dan
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
Menteri untuk diundangkan.
Bagian Ketiga
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah
Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
