Pasal 113
(1) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) tidak ditandatangani
oleh Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan Undang-
Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-
Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbunyi: “Undang-Undang ini
dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir naskah
Undang-Undang sebelum pengundangan Undang-Undang
ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(4) Menteri …
- 58 - -
95- 58 -
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara membubuhkan kalimat
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Naskah Undang-Undang yang telah dibubuhi kalimat
pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibubuhi nomor dan tahun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dan selanjutnya disampaikan
kepada Menteri untuk diundangkan.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah,
dan Rancangan Peraturan Presiden
