Pasal 112
(1) Naskah Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 111 disahkan oleh Presiden untuk
menjadi Undang-Undang dengan membubuhkan tanda
tangan.
(2) Penandatanganan …
- 57 - -
95- 57 -
(2) Penandatanganan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Rancangan
Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR
dan Presiden.
(3) Naskah Undang-Undang yang telah disahkan oleh
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi
nomor dan tahun oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Naskah Undang-Undang yang telah dibubuhi nomor dan
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada
Menteri untuk diundangkan.
