PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 111
Rancangan Undang-Undang yang disampaikan Pimpinan
DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dituangkan
dalam bentuk naskah Rancangan Undang-Undang guna
disahkan oleh Presiden.
