PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 110
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama
oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh Pimpinan DPR
kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-
Undang.
(2) Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
