PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 109
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
sampai dengan Pasal 108 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
