PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 108
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang
dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan
persetujuan bersama DPRD Provinsi dan Gubernur.
(2) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi yang
dihadiri oleh Gubernur.
(3) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang ditarik
kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang
sama.
Paragraf 2
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
