PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 107
(1) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat ditarik
kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD Provinsi
dan Gubernur.
(2) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur,
disampaikan dengan surat Gubernur disertai alasan
penarikan.
(3) Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD Provinsi,
dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD Provinsi
dengan disertai alasan penarikan.
