PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 106
(1) Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tidak
mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi
dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan
DPRD Provinsi masa sidang itu.
Pasal 107 …
- 55 - -
95- 55 -
