PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 105
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (2) meliputi:
- pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang
didahului dengan:
- penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan
gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang
berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan; dan
- permintaan persetujuan dari anggota secara lisan
oleh pimpinan rapat paripurna.
- pendapat akhir Gubernur.
