PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 104
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal
103 ayat (2) meliputi:
- dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal
dari Gubernur dilakukan dengan:
- penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna
mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
- pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah; dan
- tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap
pemandangan umum fraksi.
- dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berasal
dari DPRD dilakukan dengan:
- penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan
komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia
khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi;
- pendapat …
- 54 - -
95- 54 -
- pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi; dan
- tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap
pendapat Gubernur.
- Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau
panitia khusus yang dilakukan bersama dengan
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakilinya.
