PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 103
(1) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD
Provinsi atau Gubernur dibahas oleh DPRD Provinsi dan
Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu
pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
