PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 102
Ketentuan mengenai persiapan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal
100 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian …
- 53 - -
95- 53 -
Bagian Keempat
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Paragraf 1
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
