PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 101
Ketentuan mengenai persiapan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 sampai dengan Pasal
97 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang berasal dari Bupati/Walikota.
Paragraf 4
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota
