PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 100
Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah di
DPRD Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi memperbanyak
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sesuai jumlah yang
diperlukan.
Paragraf 3
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati/Walikota
