PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 99
(1) Surat pengantar pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 98 paling sedikit memuat:
latar belakang dan tujuan penyusunan;
sasaran yang ingin diwujudkan; dan
materi pokok yang diatur,
yang …
- 52 - -
95- 52 -
yang menggambarkan keseluruhan substansi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi.
(2) Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari DPRD Provinsi disusun berdasarkan Naskah
Akademik, Naskah Akademik disertakan dalam
penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
