Pasal 78
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B5 yang merupakan kawasan peruntukan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf e merupakan kawasan peruntukan pariwisata dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung vertikal dan horizontal dengan intensitas rendah, sedang, dan tinggi. (2) Zona B5 yang merupakan kawasan peruntukan pariwisata meliputi kawasan pariwisata yang dikembangkan untuk usaha pariwisata yang terdiri atas: a. usaha daya tarik wisata; b. usaha kawasan pariwisata; c. usaha jasa transportasi wisata; d. usaha jasa perjalanan wisata; e. usaha jasa makanan dan minuman; f. usaha penyediaan akomodasi; g. usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h. usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. usaha jasa informasi pariwisata; j. usaha jasa konsultan pariwisata; k. usaha jasa pramuwisata; l. usaha wisata tirta; m. usaha spa; dan n. usaha pariwisata lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Zona B5 di Kota Batam ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, dan sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja. (4) Zona B5 di Kabupaten Bintan ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Toapaya, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan, dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam. (5) Zona B5 di Kabupaten Karimun ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tebing. (6) Di dalam Zona B5 sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdapat: a. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B5 di sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam di Kabupaten Bintan; b. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai KSA selanjutnya disebut KSA/B5 di sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam; c. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB selanjutnya disebut TB/B5 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; d. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP selanjutnya disebut HP/B5 di sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam di Kabupaten Bintan; e. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B5 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan
f. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Zona B5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B5 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Bulang, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
- sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Meral di Kabupaten Karimun. (7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
