Pasal 77
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B4 yang merupakan kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf d merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung vertikal dan horizontal dengan intensitas rendah, sedang dan tinggi. (2) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Zona B4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kawasan peruntukan industri padat modal, industri padat teknologi, industri padat sumber daya alam, dan industri padat tenaga kerja. (3) Di zona B4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. industri makanan; b. industri pengolahan tembakau; c. industri tekstil; d. industri pakaian jadi; e. industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki; f. industri kayu, barang dari kayu, dan gabus, tidak termasuk furnitur, dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya ; g. industri furnitur; h. industri kertas, dan barang dari kertas; i. industri pencetakan; j. industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; k. industri karet, barang dari karet, dan plastik; l. industri barang galian bukan logam; m. industri logam dasar; n. industri barang dari logam, bukan mesin dan peralatannya; o. industri komputer, barang elektronik, dan optik; p. industri peralatan listrik; q. industri mesin dan perlengkapan; r. industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer; s. industri alat angkutan lainnya; dan t. industri pengolahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Zona B4 diprioritaskan untuk industri padat modal dan industri padat teknologi yang dikembangkan secara terpadu dengan pelabuhan, ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa ... www.djpp.kemenkumham.go.id
Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam. (5) Zona B4 diprioritaskan untuk industri padat sumber daya alam, industri padat tenaga kerja, dan industri padat modal yang dikembangkan secara terpadu dengan pelabuhan ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan. (6) Zona B4 diprioritaskan untuk industri padat sumber daya alam, industri padat tenaga kerja dan industri padat modal yang dikembangkan secara terpadu dengan pelabuhan ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang. (7) Zona B4 diprioritaskan untuk industri padat sumber daya alam, industri padat tenaga kerja, dan industri padat modal dan dikembangkan secara terpadu dengan pelabuhan serta ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. (8) Di dalam zona B4 sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdapat: a. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B4 di:
sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Bulang, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, dan sebagian wilayah Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; dan
sebagian … www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; b. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TWA selanjutnya disebut TWA/B4 di sebagian wilayah Kecamatan Sekupang dan sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam; c. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai KSA selanjutnya disebut KSA/B4 di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; d. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai KPA selanjutnya disebut KPA/B4 di sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; e. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB selanjutnya disebut TB/B4 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; f. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B4 di:
sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; dan
sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; g. Zona B4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B4 di:
sebagian wilayah Kecamatan Sekupang dan sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji di Kota Batam;
sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan;
sebagian ... www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan
sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. (9) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
