Pasal 76
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf c merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi dan kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung intensitas rendah. (2) Pengembangan Zona B3 di Kota Batam dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun. (3) Zona B3 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, sebagian wilayah Kecamatan Galang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bulang di Kota Batam; (4) Di dalam Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B3 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan b. Zona B3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B3 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam. (5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
