Pasal 75
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B2 yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf b merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung intensitas sedang secara vertikal dan horizontal. (2) Pengembangan Zona B2 di Kota Batam dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun. (3) Pengembangan Zona B2 di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala kecil, menengah, dan skala besar pada kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri. (4) Pengembangan Zona B2 di Kabupaten Karimun dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala kecil dan skala menengah pada kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri. (5) Zona B2 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, dan sebagian wilayah Kecamatan Bengkong di Kota Batam; b. sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Telok Sebong, dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam di Kabupaten Bintan; c. sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota dan sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan d. sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
(6) Di dalam … www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat: a. Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B2 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; b. Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB selanjutnya disebut TB/B2 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; c. Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B2 di sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam; dan d. Zona B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B2 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Bulang dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
- sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam di Kabupaten Bintan; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. (7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal ... www.djpp.kemenkumham.go.id
