Pasal 74
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B1 yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf a merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang mempunyai kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung intensitas tinggi secara vertikal. (2) Pengembangan Zona B1 di Kota Batam dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala menengah dan skala besar pada kawasan siap bangun. (3) Pengembangan Zona B1 di Kota Tanjungpinang dilaksanakan melalui pembangunan kawasan permukiman skala kecil, skala menengah, dan skala besar pada kawasan siap bangun dan lingkungan siap bangun yang berdiri sendiri. (4) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Zona B1 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, dan sebagian wilayah Kecamatan Sagulung di Kota Batam; dan b. sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari dan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang; (5) Di dalam zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat: a. Zona B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B1 di sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, di sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, di sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, di sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, di sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, di sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, di sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja dan di sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam; b. Zona B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai KSA selanjutnya disebut KSA/B1 di sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, di sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk dan di sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota di Kota Batam; c. Zona B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B1 di:
- sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; d. Zona B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B1di sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari dan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota; (6) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal … www.djpp.kemenkumham.go.id
