Pasal 73
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
Kawasan budi daya dikelompokkan ke dalam zona budi daya (Zona B) terdiri atas: a. Zona budi daya 1 (Zona B1) yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan tinggi; b. Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Zona budi daya 2 (Zona B2) yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan sedang; c. Zona budi daya 3 (Zona B3) yang merupakan kawasan peruntukan permukiman kepadatan rendah; d. Zona budi daya 4 (Zona B4) yang merupakan kawasan peruntukan industri; e. Zona budi daya 5 (Zona B5) yang merupakan kawasan peruntukan pariwisata; f. Zona budi daya 6 (Zona B6) yang merupakan kawasan peruntukan ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan negara, serta transportasi; g. Zona budi daya 7 (Zona B7) yang merupakan kawasan peruntukan pertanian, berada di luar Kawasan BBK; h. Zona budi daya 8 (Zona B8) yang merupakan kawasan peruntukan pertanian irigasi teknis dan lahan pertanian pangan berkelanjutan, berada di luar Kawasan BBK; i. Zona budi daya 9 (Zona B9) yang merupakan kawasan peruntukan budi daya penyangga lindung, berada di luar Kawasan BBK; dan j. Zona budi daya 10 (Zona B10) yang merupakan kawasan peruntukan hutan produksi, berada di luar Kawasan BBK.
