Pasal 72
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L6 yang merupakan kawasan lindung lainnya berupa taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf f meliputi kawasan yang memiliki: a. luas lahan yang cukup dan tidak membahayakan untuk kegiatan berburu; dan b. satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan secara teratur serta berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa. (2) Zona L6 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB yang selanjutnya disebut TB/L6 di sebagian Pulau Rempang Kecamatan Galang di Kota Batam. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
