PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 71
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan sempadan mata air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf b meliputi: a. daratan di sekeliling mata air yang mempunyai manfaat untuk mempertahankan fungsi mata air; dan b. wilayah dengan jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari mata air.
(2) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Zona L5 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan, sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, dan sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong di Kabupaten Bintan; b. sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
