PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 70
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan abrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a meliputi pantai yang berpotensi dan/atau pernah mengalami abrasi. (2) Zona L5 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian Pantai Nongsa Kecamatan Nongsa di Kota Batam; b. sebagian Pantai Lagoi dan sebagian Pantai Trikora di Kabupaten Bintan; dan c. sebagian Pantai Pongkar di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
