PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 69
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan rawan gerakan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a meliputi kawasan yang memiliki tingkat kerentanan gerakan tanah tinggi. (2) Zona L5 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di jalur-jalur sesar di Pulau Rempang Kecamatan Galang di Kota Batam.
