Pasal 79
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona B6 yang merupakan kawasan peruntukan ekonomi, sosial, pertahanan dan keamanan negara, serta transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf f merupakan zona dengan karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan tinggi, kualitas pelayanan prasarana dan sarana yang tinggi, serta bangunan gedung vertikal dan horizontal dengan intensitas rendah, sedang dan tinggi. (2) Zona B6 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona B6.1 kawasan peruntukan bandar udara; b. Zona B6.2 kawasan peruntukan pelabuhan; c. Zona B6.3 kawasan peruntukan pendidikan, kesehatan, sosial-budaya, riset dan teknologi; d. Zona B6.4 kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara; dan e. Zona B6.5 kawasan peruntukan perdagangan dan jasa.
(3) Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Zona B6 di Kota Batam terdiri atas: a. Zona B6.1 ditetapkan di Bandar Udara Hang Nadim Kecamatan Nongsa; b. Zona B6.2 ditetapkan di Pelabuhan Batam berupa Terminal Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar, Terminal Kabil di Kecamatan Nongsa, Terminal Sekupang di Kecamatan Sekupang, Terminal Nongsa di Kecamatan Nongsa, Pelabuhan Batam Centre di Kecamatan Batam Kota, Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa, Pelabuhan Harbour Bay di Kecamatan Batu Ampar, Pelabuhan Sagulung di Kecamatan Batu Aji, Pelabuhan Sembulang di Kecamatan Galang, Pelabuhan Sijantung di Kecamatan Galang, dan Pelabuhan Teluk Senimba di Kecamatan Sekupang di Kota Batam; c. Zona B6.3 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang; d. Zona B6.4 ditetapkan di LANAL Batam Kecamatan Batu Ampar; dan e. Zona B6.5 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, dan sebagian wilayah Kecamatan Galang. (4) Zona B6 di Kabupaten Bintan terdiri atas: a. Zona B6.2 ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Teluk Sebong, Pelabuhan Bandar Sri Udana, Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara, Pelabuhan Bandar Seri Bentan di Kecamatan Teluk Bintan, dan Pelabuhan Sei Kolak Kijang di Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan;
b. Zona ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Zona B6.3 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; c. Zona B6.4 ditetapkan di Mentigi di Kecamatan Bintan Utara, Gunung Bintan Kecil, Tanjung Berakit, dan Tanjung Sading di Kecamatan Teluk Sebong di Kabupaten Bintan; dan d. Zona B6.5 ditetapkan di Bandar Seri Bentan dan Kota Baru Simpang Lagoi di Kecamatan Teluk Bintan, Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Sebong, dan Kecamatan Toapaya di Kabupaten Bintan. (5) Zona B6 di Kota Tanjungpinang terdiri atas: a. Zona B6.3 ditetapkan di Senggarang di Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; b. Zona B6.4 ditetapkan di Batu Hitam Kecamatan Tanjungpinang Barat di Kota Tanjungpinang; dan c. Zona B6.5 ditetapkan di Senggarang dan Bintan center di Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang. (6) Zona B6 di Kabupaten Karimun terdiri atas: a. Zona B6.2 ditetapkan di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun terdiri atas Terminal Parit Rempak di Kecamatan Meral dan Terminal Malarko di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; b. Zona B6.3 ditetapkan di sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; c. Zona B6.4 ditetapkan di Pulau Karimun Anak di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun sebagai kawasan kedaulatan negara; dan d. Zona B6.5 ditetapkan di Kawasan CBD Tebing dan Malarko Barat di Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun. (7) Di dalam Zona B6 sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) terdapat:
a. Zona ... www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Zona B6 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B6 di sebagian wilayah Kecamatan Tebing dan sebagian wilayah Kecamatan Meral di Kabupaten Karimun; b. Zona B6.1 di dalamnya terdapat: Zona B6.1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B6.1di: a) sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan b) sebagian wilayah Kecamatan Meral di Kabupaten Karimun. c. Zona B6.2 di dalamnya terdapat: Zona B6.2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B6.2 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Nongsa dan sebagian Kecamatan Sekupang di Kota Batam; b) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan; dan c) sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; d. Zona B6.3 di dalamnya terdapat:
- Zona B6.3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B6.3 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, dan sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja di Kota Batam; dan
b) sebagian ... www.djpp.kemenkumham.go.id
b) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong di Kabupaten Bintan; 2. Zona B6.3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB selanjutnya disebut TB/B6.3 di sebagian wilayah Kecamatan Galang; 3. Zona B6.3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TWA selanjutnya disebut TWA/B6.3 di sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, dan sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk; 4. Zona B6.3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B6.3 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; dan b) sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; 5. Zona B6.3 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B6.3 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Bulang, sebagian wilayah Kecamatan Galang, dan sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja di Kota Batam; b) sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Bintan Utara, sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang, dan sebagian wilayah Kecamatan Bintan Timur di Kabupaten Bintan; dan c) sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota di Kota Tanjungpinang;
e. Zona ... www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Zona B6.4 di dalamnya terdapat Zona B6.4 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B6.4 di sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam; dan f. Zona B6.5 di dalamnya terdapat:
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HL selanjutnya disebut HL/B6.5 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, dan sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam; dan b) sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan, sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, dan sebagian wilayah Kecamatan Toapaya di Kabupaten Bintan; c) sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun;
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TWA selanjutnya disebut TWA/B6.5 di sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji dan sebagian wilayah Kecamatan Sagulung di Kota Batam;
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai TB selanjutnya disebut TB/B6.5 di sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam;
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HP selanjutnya disebut HP/B6.5 di sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan dan sebagian wilayah Kecamatan Toapaya di Kabupaten Bintan;
Zona … www.djpp.kemenkumham.go.id
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPT selanjutnya disebut HPT/B6.5 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kabupaten Batam; b) sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kota di Kabupaten Bintan; dan c) sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota dan sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang;
Zona B6.5 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai HPK selanjutnya disebut HPK/B6.5 di: a) sebagian wilayah Kecamatan Galang dan sebagian wilayah Kecamatan Bulang di Kota Batam; b) sebagian wilayah Kecamatan Teluk Bintan di Kabupaten Bintan; c) sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota dan sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan d) sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun; (8) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
