PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN
Pasal 66
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf b meliputi kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari. (2) Zona L4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Nongsa di Kota Batam; b. sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong dan sebagian wilayah Kecamatan Gunung Kijang di Kabupaten Bintan; dan c. sebagian … www.djpp.kemenkumham.go.id
c. sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun.
