Pasal 67
BAB 4 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN BBK
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf c meliputi kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir. (2) Zona L4 di Kawasan BBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. sebagian wilayah Kecamatan Sagulung, sebagian wilayah Kecamatan Batu Aji, sebagian wilayah Kecamatan Sekupang, sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Baja, sebagian wilayah Kecamatan Batu Ampar, sebagian wilayah Kecamatan Bengkong, sebagian wilayah Kecamatan Batam Kota, sebagian wilayah Kecamatan Sei Beduk, sebagian wilayah Kecamatan Nongsa, sebagian wilayah Kecamatan Bulang dan sebagian wilayah Kecamatan Galang di Kota Batam; b. sebagian wilayah Kecamatan Teluk Sebong, sebagian wilayah Kecamatan Seri Kuala Lobam, dan sebagian wilayah Kecamatan Toapaya, di Kabupaten Bintan; c. sebagian wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota dan sebagian wilayah Kecamatan Bukit Bestari di Kota Tanjungpinang; dan d. sebagian wilayah Kecamatan Meral dan sebagian wilayah Kecamatan Tebing di Kabupaten Karimun;
